ARTIKEL

Zakat Mal: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya

Posted by admin
14/03/2025 | 12:51 WIB

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan seseorang atau badan usaha yang telah mencapai nisab dan haul sesuai ketentuan syariat Islam. Kata “mal” dalam bahasa Arab berarti harta, sehingga zakat mal berarti zakat yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu.

Zakat mal hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah berlalu selama satu tahun (haul). Kewajiban ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu syahadat, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari & Muslim).

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Zakat mal wajib dikeluarkan dari beberapa jenis harta, di antaranya:

1. Emas dan Perak – Termasuk uang dan investasi yang bernilai setara emas/perak.

2. Harta Perdagangan – Barang dagangan yang diperjualbelikan untuk mencari keuntungan.

3. Hasil Pertanian – Seperti padi, buah-buahan, dan hasil bumi lainnya.

4. Peternakan – Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta yang memenuhi nisab.

5. Pendapatan/Profesi – Penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang halal.

6. Investasi dan Saham – Keuntungan dari investasi yang sudah mencapai nisab.

Syarat Wajib Zakat Mal

Agar suatu harta wajib dizakati, harus memenuhi syarat berikut:

1. Milik penuh – Harta tersebut benar-benar dimiliki dan dapat digunakan.

2. Mencapai nisab – Jumlah harta telah mencapai batas minimal yang ditetapkan.

3. Berlalu satu tahun (haul) – Harta tersebut sudah dimiliki selama satu tahun hijriyah (kecuali hasil pertanian yang dizakati saat panen).

4. Bebas dari hutang – Jika seseorang masih memiliki hutang yang harus dibayar dan mengurangi jumlah harta hingga kurang dari nisab, maka tidak wajib zakat.

Cara Menghitung Zakat Mal

Zakat mal umumnya dikenakan dengan kadar 2,5% dari jumlah harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Contoh Perhitungan:

Seorang muslim memiliki tabungan sebesar Rp100 juta selama satu tahun. Jika nisab zakat emas adalah 85 gram emas (sekitar Rp85 juta), maka ia wajib membayar zakat: Zakat Mal = 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000

Jika harta yang dimiliki berasal dari usaha atau investasi, perhitungan zakatnya menyesuaikan dengan jenis harta yang dizakati.

Cara Menunaikan Zakat Mal

Zakat mal bisa diberikan langsung kepada mustahik (golongan yang berhak menerima zakat) atau melalui lembaga amil zakat terpercaya.

Adapun delapan golongan penerima zakat disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60, yaitu:

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil zakat (pengelola zakat)

4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

5. Hamba sahaya

6. Gharimin (orang yang memiliki hutang)

7. Fi sabilillah (pejuang di jalan Allah)

8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Kesimpulan

Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam kesejahteraan sosial.

Sudahkah harta Anda mencapai nisab? Jika ya, jangan lupa untuk segera menunaikan zakat mal di Laziswaf Pondok Pesantren Darul Amanah melalui

BSI : 4777474117
a.n : Zakat Yayasan Darul Amanah

ARTIKEL TERKAIT