PKKM Empat Tahunan, Bentuk Pembinaan dan Pengawasan Kepala Sekolah MTs Darul Amanah

SUKOREJO – MTs Darul Amanah Ngadiwarno Sukorejo Kendal melaksanakan PKKM Empat Tahunan di Gedung Aula Yayasan Pondok Pesantren Darul Amanah. Senin, 28 November 2022.

Hadir dalam PKKM Empat Tahunan ini meliputi Kepala Kementerian Agama Kabupaten kendal, H. Mahrus, M.Pd.I didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten H. Mukhammad Muslikhan, S.Ag, M.H. serta 2 tim penilai yaitu Casmito, M.Pd (pengawas madrasah) dan H. Makhasin Arifi Setya, S.Pd.I, M.Pd (pengawas madrasah), Saib, BA (Ketua Yayasan), Zarkasi, S.Pd (Komite) dan Zainurrosikhin (Komite).

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan yang disampaikan oleh Kepala MTs Darul Amanah Sukorejo, Badrudin, S.Pd.I, dengan ucapan selamat datang kepala Ka. Kemenag Kab. Kendal serta Kasi Pendidikan Madrasah dan permohonan arahan, pengawasan dan pembinaan dari Tim Penilai PKKM.

Sambutan selanjutnya oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kendal H. Mahrus, M.Pd.I, disambung dengan penjelasan dan pengarahan perwakilan dari tim penilai yaitu ditutup dengan doa oleh KH. Mas’ud Abdul Qodir (Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Amanah).

PKKM adalah merupakan kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahun, sebagai bentuk upada pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah.

Kinerja Kepala Madrasah, sebagaimana dalam Petunjuk Teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru Tenaga Pendidikan Madrasah yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, bahwa penilaian kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian.

Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Komponen tersebut meliputi:

1. Usaha Pengembangan Madrasah.

2. Pelaksanaan Tugas Manajerial.

3. Pengembangan Kewirausahaan.

4. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.

5. Hasil Kinerja Kepala Madrasah.

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun dan empat tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PPKM) Empat Tahunan pada hari ini berjalan dengan lancar dan sukses, sebagai penutup tim penilai memberikan pengumuman Hasil Kinerja Empat Tahunan Kepala Madrasah Tsanawiyah Darul Amanah dengan Hasil Penilain sebagai berikut :

1. Usaha Pengembangan Madrasah : 95.00

2. Pelaksanaan Tugas Manejerial : 161.00

3. Pengembangan Kewirausahaan : 64.00

4. Supervisi Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan : 41.00

5. Hasil Kinerja Kepala Madrasah : 35.00

Dengan demikian, hasil penilaian dan predikat penilaian kinerja empat tahunan Kepala Madrasah Empat Tahunan adalah 90.83 (AMAT BAIK).

Berakhirnya Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) yang dilaksanakan di MTs Darul Amanah berharap agar Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya, serta Kepala Madrasah menjadikan hasil penilaian sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.