Kajian Al Hikam : Pasal 7 (Cahaya Basyirah dan Cahaya Sirr

Al-Hikam Pasal 7

Cahaya Basirah dan Cahaya Sirr

“JANGAN MERAGUKAN JANJI ALLAH”

لاَ يـُشَـكِّكَــنَّكَ فيِ الْـوَعْدِ عَدَمُ وُقُــوْعِ الْـمَـوْعُـوْدِ ، وَ إِنْ تَـعَـيَّنِ زَمَنُهُ ؛ لِئَـلاَّ يـَكُوْنَ ذَ لِكَ قَدْحًـا فيِ بَـصِيْرَ تِـكَ ، وَ إِخْمَـادً ا لِـنُورِ سَرِ يـْرَ تِـكَ

“Janganlah karena tiadanya pemenuhan atas apa-apa yang dijanjikan, padahal telah jatuh waktunya, membuatmu ragu terhadap janji-Nya; agar yang demikian itu tidak menyebabkan bashirah-mu buram dan cahaya sirr-mu padam!”

Syarah

Keraguan kita akan janji Allah, sesungguhnya adalah tanda dari kelemahan tauhid, sehingga membuat bashirah menjadi buram dan cahaya sirr (rahasia-rahasia) menjadi padam. Keraguan adalah sesuatu yang berbahaya dalam jalan suluk.

Mengenai bashirah, adalah cahaya untuk melihat Al-Haqq pada segenap ufuk alam semesta. Adapun cahaya sirr merupakan cahaya yang akan menampakan jati diri setiap insan. Rahasia tentang hakikat diri kita, qadha dan qadar, misi hidup, hanya bisa ditampakkan dengan cahaya sirr Allah.

Manusia sebagai hamba tidak mengetahui kapankah Alloh akan menurunkan karunia dan rahmat-Nya, sehingga manusia jika melihat tanda-tanda ia menduga, mungkin telah tiba saatnya, padahal bagi Alloh belum memenuhi semua syarat yang dikehendaki-Nya, maka bila tidak terjadi apa yang telah diduganya, hendaknya tidak ada keraguan terhadap kebenaran janji Alloh subhanahu wata’ala.