ARTIKEL
Kajian Kitab Safinatunnaja : Bagaimana Beristinja’ Dengan Batu ? – Ust. Ihya’ul Haqiqi
Dalam khazanah islam, seorang muslim diajarkan untuk senantiasa menjaga kebersihan. Salah satunya adalah diwajibkannya untuk bersuci setelah buang hadats. Lumrahnnya, kita diajarkan untuk bersuci dengan menggunakan air yang suci. Namun dalam beberapa keadaan tertentu yang tidak memungkinkan kita boleh menggunakan selain air, seperti halnya menggunakan batu untuk bersuci.
Bagaimana cara untuk bersuci dengan batu ?. Dijelaskan dalah kitab safinatunnajah, ada beberapa syarat penggunaan batu untuk bersuci, baik dari hadats kecil maupun hadats besar.
شروط اجزاء الحجر ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار وأن ينقي المحل وألا يجف النجس ولا ينتقل ولا يطرأ عليه أخر ولا يجاوز صفحته وحشفته ولا يصيبه ماء وأن تكون الأحجار طاهرة
Maqalah yang dinukil dari kitab safinatunnajah tersebut, ada delapan syarat bersuci menggunakan batu, yaitu :
- Menggunakan tiga batu atau tiga buah sisi dari batu
Penggunaan tiga sisi batu atau tiga buah batu adalah sebuah keharusan. Meskipun hanya dengan satu batu atau satu sisi saja sudah bisa menghilangkan najis, namun harus tetap diulangi dengan batas minimal tiga sisi batu atau tiga buah batu.
- Batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis
Hal ini jelas keharusannya, sebab tujuan dari istinja’ sendiri adalah untuk menghilangkan najis tersebut. Batasan syarat ini adalah sampai benar-benar bisa dipastikan bahwa najis yang dibersihkan tak lagi tersisa pada tempat keluarnya najis, kecuali hanya sekedar bekasnya saja yang tidak bisa dihilangkan selain dengan air.
- Najisnya belum kering
Ini yang perlu diperhatikan, boleh beristinja’ dengan batu saja. Namun hal ini harus dilaksanakan dengan cepat setelah selesai buang hadats. Sebab jika najis sudah mongering, maka tidak bisa hanya dengan menggunakan batu saja. Sebab batu tersebut tidak bisa menghilangkan najis tersebut setelah kering. Maka, jika najis tersebut sudah kering baik keseluruhan ataupun sebagian, harus dibersihkan dengan air.
- Najisnya belum pindah
Najisnya belum berpindah dari tempat yang ia kenai ketika keluar. Bila ada najis yang berpindah dan masih menyambung dengan tempat tersebut maka wajib menggunakan air untuk menghilangkan najis tersebut secara keseluruhan. Namun bila najis yang berpindah itu tidak menyambung dengan tempat keluarnya maka yang wajib dibersihkan dengan air hanyalah najis yang berpindah saja, sedangkan najis yang masih tetap berada pada tempatnya boleh dibersihkan dengan batu saja.
- Najisnya tidak terkena barang najis yang lain
Sebelum beristinja’ dengan menggunakan batu, maka pastikan najisnya tidak terkena sesuatu yang lain, terutama barang najis yang lain. Jika hanya terkena barang suci yang kering seperti batu kerikil atau air keringat maka tidak mengapa. Namun jika sampai terkena barang najis baik kering atau basah maka istinja’ harus menggunakan air.
- Najisnya tidak melampaui shafhah atau hasyafah
Bagi orang yang buang air besar najis yang keluar tidak melampaui bagian samping dubur, yakni bagian bokong yang apabila pada posisi berdiri maka akan menempel satu sama lain. Sedangkan bagi orang yang buar air kecil najis yang keluar tidak melampaui ujung zakar. Bila itu terjadi maka istinja’ yang dilakukan harus dengan air, tidak bisa hanya dengan batu saja.
- Najisnya tidak terkena air
Setelah atau sebelum beristinja’ menggunakan batu najis yang keluar tidak terkena air yang tidak dimaksudkan untuk membersihkan najis tersebut meskipun air tersebut suci atau tidak terkena benda cair lain. Ini dikarenakan air atau benda cair tersebut bisa menjadi najis. Beranjak dari ini maka apabila beristinja’ dengan menggunakan batu yang basah tidak sah istinja’nya, karena dengan basahnya batu tersebut dapat menjadikan batu itu najis dengan najisnya tempat yang dibersihkan, kemudian batu yang telah jadi najis itu dipakai untuk beristinja’ sehingga mengotori tempat yang dibersihkan tersebut. Bila ini yang terjadi maka istinja’ harus dilakukan dengan air, tidak cukup dengan batu saja.
- Batunya suci
Jelas, batu yang digunakan harus suci. Sebab kita tidak bisa bersuci dengan benda yang tidak suci.