ARTIKEL

Dukung Percepatan Program Sertifikat Halal, LP3H Pondok Pesantren Darul Amanah Hadiri Rakornas di Jakarta

Posted by admin
02/02/2026 | 20:10 WIB

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Tahun 2026 yang berlangsung pada 2–4 Februari 2026 di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan produktivitas LP3H dalam mendukung percepatan sertifikasi halal nasional, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sejalan dengan kebijakan dan program sertifikasi halal gratis yang dicanangkan pemerintah.

Rakornas LP3H Tahun 2026 diisi dengan berbagai materi strategis, antara lain Strategi Percepatan Sertifikasi Halal, Program dalam Mendukung Strategi Percepatan Sertifikasi Halal, Program SEHATI 2026, Pengawasan dan Pengelolaan Anggaran Program SEHATI, kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, serta Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) LP3H. Melalui rangkaian materi tersebut, BPJPH mendorong peningkatan pemahaman, kapasitas, dan profesionalisme lembaga pendamping agar mampu menjalankan perannya secara optimal dalam ekosistem jaminan produk halal.

Salah satu peserta Rakornas adalah LP3H Pondok Pesantren Darul Amanah yang telah terdaftar secara resmi dengan Nomor Registrasi LP3H 2204000015 pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia. Pada Rakornas Tahun 2026 ini, LP3H Pondok Pesantren Darul Amanah diwakili oleh Hasan, M.Pd, selaku Ketua LP3H Pondok Pesantren Darul Amanah, yang turut mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program sertifikasi halal nasional.

LP3H Pondok Pesantren Darul Amanah memiliki tugas melaksanakan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) kepada pelaku usaha melalui pemberian bimbingan, arahan, serta asistensi teknis terkait pemenuhan persyaratan dan prosedur sertifikasi halal. Dalam pelaksanaannya, LP3H juga melakukan pembinaan, pelatihan, dan supervisi secara berkala terhadap pendamping PPH guna memastikan pemahaman tugas serta efektivitas pelaksanaan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, LP3H melaksanakan evaluasi kinerja pendamping PPH berdasarkan standar yang telah ditetapkan, termasuk melakukan pengecekan ulang hasil verifikasi dan validasi (verval) yang mencakup kesesuaian jenis produk, daftar bahan, penjelasan PPH, serta dokumentasi foto produk dan kemasan.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan, LP3H Pondok Pesantren Darul Amanah menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pendamping PPH kepada BPJPH, serta membantu BPJPH dalam penyampaian hasil verval pada saat sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). LP3H juga berkomitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi pelaku usaha yang diperoleh selama proses sertifikasi halal melalui penandatanganan kontrak kerja dan pakta integritas. Selain itu, LP3H melakukan monitoring dan supervisi pendampingan PPH secara mandiri maupun bersama BPJPH, serta menyusun laporan akhir pendampingan yang memuat hasil evaluasi, rekomendasi, dan catatan penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Melalui keikutsertaan dalam Rakornas LP3H Tahun 2026 ini, LP3H Pondok Pesantren Darul Amanah diharapkan semakin siap berkontribusi aktif dalam mendukung percepatan sertifikasi halal nasional dan penguatan ekosistem halal Indonesia, khususnya dalam memberdayakan pelaku UMK agar mampu bersaing dan memberikan jaminan produk halal yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT