Kajian Fiqih ‘Walimatul Ursy’ – Ustadz Badrudin, S.Pd.I

Kajian Fiqih “Walimatul Ursy” – Ustadz Badrudin, S.Pd.I

Pointers Kajian Subuh Ramadhan 1441 H Bersama Ustadz Badrudin, S.Pd.I, Kitab Fathul Qorib di Masjid Pondok Pesantren Darul Amanah Sukorejo Kendal

(Selasa, 28 April 2020)
==============================

Walimatul Ursy (Resepsi Pernikahan)

1. Melakukan resepsi pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dikehendaki dengan walimah adalah jamuan untuk pernikahan.

2. Imam asy Syafi’i berkata, “walimah mencakup segala bentuk undangan karena baru saja mengalami kebahagiaan.

3. Minimal walimah yang diadakan oleh orang kaya adalah menyembelih satu ekor kambing. Dan bagi orang miskin adalah jamuan yang mampu ia sajikan.

4. Mengadakan acara resepsi adalah sunah sedangkan memenuhi undangan resepsi pernikahan hukumnya adalah wajib.

5. Memenuhi undangan walimatul ‘urs itu hanya wajib atau walimah yang lain hukumnya sunnah dengan syarat orang yang mengundang tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, akan tetapi mengundang orang-orang kaya sekaligus orang-orang fakir.

6. Jika seseorang mengadakan resepsi selama tiga hari, maka hukumnya tidak wajib datang di hari yang kedua bahkan hukumnya hanya sunnah, dan makruh datang di hari yang ketiga.

Scroll to Top