ARTIKEL
Santri Pondok Pesantren Darul Amanah Tunaikan Zakat Fitrah 1445 H
SUKOREJO – Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa.
Zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia. Jumlah zakat fitrah yang diwajibkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, untuk setiap jiwa.
Selasa, ( 26 Maret 2024) Keluarga Besar Pondok Pesantren Darul Amanah melaksanakan Zakat Fitrah yang terbagi menjadi dua tempat yaitu masjid putra dan masjid putri.
Yang sebelumnya para panitia dikumpulkan oleh bapak Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amanah KH. Mas’ud Abdul Qodir untuk mendengarkan arahan serta pesan dan nasehat sebelum menjadi amil zakat.
Sesuai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diterangkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama dalam hal ini di Pondok Pesantren Darul Amanah beras diganti dalam bentuk uang sejumlah Rp.35.000,-.
Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan, yaitu fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan) , miskin (orang yang memiliki pekerjaan tetapi tidak mencukupi), ibnu sabil (musafir), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ‘amil (orang yang membagikan zakat), gharim (orang yang memiliki banyak hutang), mu’allaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak).