ARTIKEL
Santri Akhir Kelas 6 TMI Pondok Pesantren Darul Amanah Laksanakan Praktek Manasik Haji
SEMARANG – Santri Putra Kelas 6 Akhir TMI dan guru Pembimbing Manasik Haji Pondok Pesantren Darul Amanah Ngadiwarno Sukorejo Kendal melaksanakan Kegiatan Pelatihan Manasik Haji di Firdaus Fatimah Zahra Semarang, Jum’at-Selasa, 1-5/3/2024.
Manasik haji adalah peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya.
Dalam kegiatan manasik haji, para santri akan dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang akan dilaksanakannya, misalnya rukun haji, persyaratan, wajib, sunah, maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, para santri juga akan belajar bagaimana cara melakukan praktik tawaf, sa’i, wukuf, lempar jumrah, dan prosesi ibadah lainnya dengan kondisi yang dibuat mirip dengan keadaan di tanah suci.
Manasik haji juga diperlukan guna memberikan pemahaman kepada santri tentang tujuan utama keberangkatan mereka ke tanah suci.
Manasik haji sangat bermanfaat bagi para santri, karena setelah melaksanakan manasik haji, para santri kelak akan dapat memahami hal-hal apa saja yang harus dilakukan pada saat melakukan ibadah haji nantinya. Para santri juga mempelajari budaya, bahasa, dan kondisi alam di Arab Saudi.
Ustadz Tahsya Ainul Haq, M.A salah satu pembimbing mengatakan pelatihan peragaan manasik haji itu mempunyai fungsi dan tujuan yaitu agar semua para santri mampu memahami semua informasi tentang pelaksanaan ibadah haji, tuntunan perjalanan, petunjuk kesehatan dan mampu mengamalkanya pada saat pelaksanaan ibadah haji di tanah suci kelak.
Selain itu para santri agar dapat mandiri dalam melaksanakan ibadah haji, baik secara mandiri regu atau rombongan dan agar para santri mempunyai kesiapan menunaikan ibadah haji baik mental, fisik, kesehatan maupun petunjuk ibadah haji yang lain.
Beliau menambahkan, Tujuan dalam bimbingan manasik adalah supaya santri yang niat berangkat menunaikan ibadah haji merasa aman, tertib dan sah. Aman dalam arti santri tidak merasa khawatir terhadap dirinya dan harta bendanya. Tertib dalam arti melaksanakan dan memenuhi syarat, rukun, dan wajib sesuai dengan tuntutan agama. Sah dalam arti tidak ada kekurangan dalam menjalankan ibadah dan manasik.