ARTIKEL

Program Pendidikan Muadalah Pondok Pesantren Darul Amanah Selenggarakan Ujian Tengah Semester Perdana

Posted by SVQ.Da
02/10/2022 | 04:42 WIB

KENDAL – Program Satuan Pendidikan Muadalah Pondok Pesantren Darul Amanah menyelenggarakan Ujian Tengah Semester Perdana dilaksanakan pada hari Sabtu-Kamis, 1-6 Oktober 2022 bertempat di Gedung Mina untuk Santri Putra dan Gedung Andalusia untuk Putri.

Program pendidikan ini adalah program baru yang mulai diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Darul Amanah pada tahun 2022. Jadi untuk program pendidikan yang ada di Pondok Pesantren Darul Amanah meliputi MTS, MA, SMK dan Program Muadalah.

Kegiatan PTS semester 1 ini ada beberapa materi yang diujikan yaitu pelajaran umum seperti Ilmu Hitung, Geografi, Reading, Matematika, Grammar, dan lainya. Adapun materi pelajaran pesantren seperti Shorof, Balaghoh, Hadits, Tamrin Lughoh. Tafsir, Nahwu, Fikih, dan lainya.

Peserta PTS Program Muadalah Semester 1 Kali ini menggunakan 10 ruang kelas dan diikuti 61 santri putra dan 111 santri putri.

Pendidikan Muadalah adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.

Pesantren dengan pendidikan tersebut statusnya setara dengan pendidikan formal lainnya karena walaupun pondok pesantren tersebut tidak mengikuti kurikulum Kemdikbud (SD, SMP, SMA) atau kurikulum Kemenag (MI, MTs, MA) akan tetapi lulusan pondok pesantren tersebut dapat diterima (diakui) di perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.

Pendidikan yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ula dan/atau satuan Pendidikan Muadalah wustha.

Sedangkan Pendidikan yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya.

Jenjang Pendidikan ini dapat juga diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan.

Dengan (disetarakan), di dalam negeri (Indonesia) santri lulusan pondok pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (kuliah di perguruan tinggi negeri/swasta) atau jika berhenti di tengah jalan (keluar) tetap dapat melanjutkan ke SMP/MTs atau SMA/MA.

Pendidikan tersebut setara dengan pendidikan formal lainnya berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Tidak hanya lulusan pesantren yang diakui oleh pemerintah, pendidik atau guru-guru dari pesantren dengan pendidikan tersebut pun mendapatkan hak yang sama seperti guru-guru dari sekolah formal lainnya.

ARTIKEL TERKAIT