Pondok Pesantren Darul Amanah Terima SK Ijin Operasional SPM Muadalah

SUKOREJO – Pondok Pesantren Darul Amanah Ngadiwarno menerima secara simbolis penyerahan SK ijin Operasional Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada hari Kamis, 2 Mei 2024 bertempat di Kantor Kementerian Agama RI Jakarta.

SK ijin Operasional Muadalah diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad kepada Ustadz Yazid Mubarok Perwakilan Pondok Pesantren Darul Amanah.

Pondok Pesantren Darul Amanah Menerima SK Ijin Operasional untuk Satuan Pendidikan Muadalah (SPM tingkatan Wustha dan Ulya.

SPM adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengucapkan selamat kepada para pengelola lembaga pendidikan yang baru menerima SK Izin Operasional. “Lembaga Bapak/Ibu telah menerima SK Izop ini artinya telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam regulasi,” tutur Abu ROkhmad saat penyerahan SK.

Setelah menerima SK, Abu Rokhmad mengingatkan bahwa para pengelola memiliki tugas tambahan yaitu menciptakan iklim pesantren yang lebih baik, akrab, dan bersahabat dengan seluruh pemangku kepentingan. Sehingga, proses pendidikannya berjalan dengan baik.

Guru Besar UIN Walisongo Semarang ini juga berpesan kepada para pengelola PDF dan SPM untuk selalu mengedepankan pendekatan pendidikan yang komprehensif, memuliakan nilai kemanusiaan, selaras dengan pola tumbuh kembang peserta didik.

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur menambahkan, dalam rangka penjaminan mutu, saat ini dilakukan asesmen terhadap lembaga PDF, SPM, serta Ma’had Aly.

Menurut Waryono, untuk mendapatkan rekognisi yang diharapkan, lembaga pendidikan perlu dan mampu untuk beradaptasi dengan regulasi yang ada.

“Misalnya, dengan pemenuhan kualifikasi pendidik sesuai dengan bidang keilmuannya,” ujar Waryono.