ARTIKEL
AQIQAH DI PONDOK
Kewajiban orang tua kepada anaknya adalah memberi nama yang baik, kemudian mengaqiqohinya. Aqiqah ini dianjurkan ketikia anak masih berusia 7 hari atau kelipatanya,kalau belum bisa mengaqiqahi maka boleh kapan saja” begitu kata bapak pimpinan Pesantren Darul Amanah dalam sambutannya saat acara aqiqah salah satu santrinya yaitu Reynaldy Edi Wibowo santri kelas 5 TMI Pondok Pesantren Darul Amanah Ahad (13/11) lalu. Sudah yang kesekian kalinya santri Darul Amanah yang semasa kecilnya belum di aqiqahi, melakukan aqiqah di Pondpok Pesantren Darul Amanah. meskipun merekasudah memasuki masa remaja, namun hal ini tidak menjadi masalah. Menurut penuturan KH. Mas’ud Abdul Qadir, Aqiqah adalah kewajiban bagi orang tua anak. Namun jika waktub kecil orang tuanya belum mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka boleh silaksanakan setelah ia mampu. Dan jika anak tersebut sudah dewasa dan mampu mencari nafkah sendiri, maka ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri.