Zakat Fitrah : Berbagi Menjemput Kebahagiaan

Zakat Fitrah : Berbagi Menjemput Kebahagiaan

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Berdasarkan rapat panitia Amil Zakat Pondok Pesantren Darul Amanah untuk tahun ini ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp30.000,-/jiwa.

Pada Ramadhan kali ini Rabu, (14/4/2022) Pondok Pesantren Darul Amanah laksanakan zakat fitrah yang diikuti oleh seluruh santri dan ustad-ustadzah Pondok Pesantren Darul Amanah dengan pemberian uang Rp.30.000 yang setara dengan 2,5 Kg beras.

Yang sebelumnya para panitia Amil Zakat dikumpulkan oleh bapak Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amanah KH. Mas’ud Abdul Qodir untuk mendengarkan arahan serta pesan dan nasehat sebelum menjadi amil zakat.

Pelaksanaan Zakat Fitrah Santri Pondok Pesantren Darul Amanah bertempat di Masjid Putra dan Masjid Putri.