ARTIKEL

Pengertian Zakat dan Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat ?

Posted by admin
13/02/2025 | 11:00 WIB

Zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat dinamakan demikian karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuk kebaikan. Zakat diartikan sebagai sarana untuk menumbuhkan harta dan mendatangkan pahala, sekaligus mensucikan jiwa dari dosa dan keburukan.

Dalam Al-Quran, zakat disebut sebagai cara untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa (QS. at-Taubah [9]: 103).Secara istilah, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu yang diberikan kepada golongan yang berhak, yaitu mustahik, sementara yang mengeluarkan zakat disebut muzaki.

Zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa zakat adalah kewajiban bagi seorang muslim atau badan usaha Islam untuk disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat.

Beberapa syarat yang menentukan kewajiban zakat atas harta meliputi: harta yang halal, dimiliki penuh, dapat berkembang, mencapai nishab, melewati haul, dan pemiliknya tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Zakat, sebagai bagian dari Rukun Islam, memiliki aturan yang jelas dalam fiqih, salah satunya adalah siapa yang berhak menerima zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

3. Amil: Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat iman dan syariah.

5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup yang penting untuk mempertahankan hidup dan kehormatan.

7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah atau jihad.8. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

ARTIKEL TERKAIT