PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN KBM DI RUMAH DAN RALAT KEUANGAN BULANAN SELAMA MASA COVID-19.

PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN KBM DI RUMAH DAN RALAT KEUANGAN BULANAN SELAMA MASA COVID-19.
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN KBM DI RUMAH DAN RALAT KEUANGAN BULANAN SELAMA MASA COVID-19.

 

 

Nomor             : XXIX-256.06/PP.DA/IV/2020

Lampiran         : –

Perihal             : PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN KBM DI RUMAH

                          DAN RALAT KEUANGAN BULANAN SELAMA MASA COVID-19.

 

Yth,

Bp./Ibu/Sdr/i Wali Santri

Kelas 1-6 TMI (MTs-MA-SMK) Darul Amanah

Di tempat

 

 

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Salam silaturahim kami haturkan,  semoga kita semua tetap mendapat ridha Allah swt., Amin.

 

Selanjutnya, Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 0653/KADIN/IV/2020 tanggal 6 April 2020 dan surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 5605/Kw.11.2/1/PP.00/04/2020 tentang penetapan status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah, maka kami sampikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa masa kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah yang semula berakhir pada hari Senin, 13 April 2020, diperpanjang kembali sampai dengan hari Kamis, 30 April 2020. Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan dengan moda daring/ secara online dipandu oleh Wali Kelas masing-masing sesuai jadwal yang sudah ditentukan,
  2. Selama masa belajar mandiri di rumah dimohon kepada Bapak/Ibu wali santri agar dapat memperhatikan dan ikut membimbing putra-putrinya untuk dapat aktif mengikuti pembelajaran daring sesuai jadwal pelajaran yang diberikan,
  3. Pesantren Darul Amanah turut menghimbau kepada seluruh santri agar selama masa pandemi covid-19 selalu tetap di rumah, tidak bepergian, menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta selalu menjaga kesehatan,
  4. Ralat kewajiban pembayaran bulanan (syahriyyah) s.d Bulan April 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
No. Bulan MTs MA SMK
Lajo Mukim Lajo Mukim Lajo Mukim
1. Maret 45.000 515.000 90.000 560.000 110.000 580.000
2. April 45.000 165.000 90.000 210.000 110.000 230.000

 

  1. Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, untuk kelas 1,2,4,5 TMI pembayaran melalui auto debet dari ATM masing-masing santri, untuk kelas 3 dan 6 melalui nomor Virtual Account (VA BNI). Tidak menerima pembayaran manual/tatap muka.

 

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Ngadiwarno, 09 April 2020

Pimpinan,

 

 

 

 

  1. Mas’ud Abdul Qodir