ARTIKEL

MAKLUMAT IKSADA PUSAT KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

Posted by admin
19/05/2020 | 13:35 WIB
MAKLUMAT IKSADA PUSAT KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
MAKLUMAT IKSADA PUSAT KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

MAKLUMAT IKSADA PUSAT KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

MAKLUMAT IKSADA PUSAT

Nomor : Mak/01/V/2020

Tentang

KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH

DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

 

IKSADA PUSAT menyatakan prihatin atas wabah virus Covid19 yang oleh WHO dinyatakan sebagai pandemi global. Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 menyatakan bahwa wabah ini merupakan wabah non-alam. IKSADA PUSAT menyampaikan belasungkawa kepada mereka yang meninggal dalam wabah ini. Kepada mereka yang sakit dan sedang menjalani perawatan medis, semoga diberi kesabaran dan kesembuhan oleh Allah. Kami juga memberikan apresiasi kepada tenaga medis dan semua pihak yang membantu dalam penanganan wabah ini.

Mempertimbangkan penyebaran Covid19 yang sangat cepat, IKSADA PUSAT menyatakan wabah tersebut merupakan kejadian luar biasa yang harus dengan segera dilakukan pencegahan dengan penanganan secara sungguhsungguh, masiv dan sampai tuntas. IKSADA PUSAT selalu mendukung kebijakan Pemerintah dan Pesantren Darul Amanah untuk bersama – sama melawan dan memutus mata rantai peredaran Covid19.

Dengan ini IKSADA PUSAT mengeluarkan Maklumat sebagai berikut :

  1. Kegiatan diseluruh keluarga besar IKSADA yang melibatkan massa atau jumlah orang banyak seperti : Silaturahmi, reuni, halal bi halal, kegiatan sosial dan semacamnya agar ditunda pelaksanaannya atau tetap dilaksanakan secara online (jarak jauh)
  2. Keluarga besar IKSADA agar senantiasa meningkatkan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan serta mengikuti protokol pencegahan Covid19 yang dikeluarkan oleh pemerintah
  3. Keluarga besar IKSADA membatasi bepergian ke tempat dan kegiatan yang beresiko penularan Covid19
  4. Apabila ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka IKSADA PUSAT akan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan di patuhi oleh seluruh keluarga besar IKSADA.

 

 

Sukorejo, 15 Mei 2020

Ketua IKSADA PUSAT

Muhammad Laroybafi, S.Pd.I

 

Mengetahui

Pimpinan Pesantren

Mas’ud Abdul Qodir

 

 

 

ARTIKEL TERKAIT