ARTIKEL

AQIQAH DI PONDOK

Posted by admin
27/11/2016 | 04:36 WIB
aqiqahan-reynaldi Pondok Pesantren Darul Amanah di Bumi Perkemahan Pengleburgongso, Desa Gondang, Kec. Limbangan Boja, Kab. Kendal Tahun 2016Sukorejo, Kendal, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Pesantren Terbaik di Indonesia, Pondok Pesantren Terbaik Sejawa dan Bali, Pondok Pesantren Terbaik di Jawa Tengah, Pondok Pesantren Terbaik di Kendal, Pondok Pesantren Terbaik di Semarang, Pondok Modern Darul Amanah, Pondok Modern Terbaik, Pondok Modern Gontor, Pondok Pesantren Alumni Gontor, Gontor Jawa Timur, Pondok Modern Terbaik, Kurikulum TMI, Pesantren Salafi, Pembelajaran Selama 24 Jam

aqiqahan-reynaldi Pondok Pesantren Darul Amanah di Bumi Perkemahan Pengleburgongso, Desa Gondang, Kec. Limbangan Boja, Kab. Kendal Tahun 2016Sukorejo, Kendal, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Pesantren Terbaik di Indonesia, Pondok Pesantren Terbaik Sejawa dan Bali, Pondok Pesantren Terbaik di Jawa Tengah, Pondok Pesantren Terbaik di Kendal, Pondok Pesantren Terbaik di Semarang, Pondok Modern Darul Amanah, Pondok Modern Terbaik, Pondok Modern Gontor, Pondok Pesantren Alumni Gontor, Gontor Jawa Timur, Pondok Modern Terbaik, Kurikulum TMI, Pesantren Salafi, Pembelajaran Selama 24 Jam

Kewajiban orang tua kepada anaknya adalah memberi nama yang baik, kemudian mengaqiqohinya. Aqiqah ini dianjurkan ketikia anak masih berusia 7 hari atau kelipatanya,kalau belum bisa mengaqiqahi maka boleh kapan saja” begitu kata bapak pimpinan Pesantren Darul Amanah dalam sambutannya saat acara aqiqah salah satu santrinya yaitu Reynaldy Edi Wibowo santri kelas 5 TMI Pondok Pesantren Darul Amanah Ahad (13/11) lalu. Sudah yang kesekian kalinya santri Darul Amanah yang semasa kecilnya belum di aqiqahi, melakukan aqiqah di Pondpok Pesantren Darul Amanah. meskipun merekasudah memasuki masa remaja, namun hal ini tidak menjadi masalah. Menurut penuturan KH. Mas’ud Abdul Qadir, Aqiqah adalah kewajiban bagi orang tua anak. Namun jika waktub kecil orang tuanya belum mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka boleh silaksanakan setelah ia mampu. Dan jika anak tersebut sudah dewasa dan mampu mencari nafkah sendiri, maka ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri.

ARTIKEL TERKAIT