Kajian Fiqih : Hukum Menggilir Istri – Ustadz Badrudin, S.Pd

Kajian Fiqih : Hukum Menggilir Istri – Ustadz Badrudin, S.Pd

فانكحوا ما طاب لكم من النّساء مثنى وثلاث ورباع …… (النساء)

Dari ayat di atas yang menjelaskan kepada kita tentang diperkenankannya seorang laki-laki menikahi lebih dua tiga atau empat perempuan, menjadi batu loncatan munculnnya pemikiran para ulama’ mengenai bagaimana hukum dan tatacara menggilir antar istri.

Di dalam kitab fathul qarib dijelaskan :

واذا كان في عصمة شخص زوجتان فاكثر لا يجب عليه القسم بينهما او بينهنّ. حتّى لو اعرض عنهنّ او عن الواحدة فلم يبت عندهنّ اوعندها لم يأثم

“Ketika seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka bagi dia tidak wajib menggilir diantara kedua atau beberapa istrinya. Sehingga seandainya dia berpaling dari istri-istrinya atau istri satu-satunya dengan tidak berada di sisi mereka atau di sisi satuistrinya tersebut, maka dia tidak berdosa”

 

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa tidak adanya kewajiba untuk menggilir antar istri ketika seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Jadi, ini perlu digaris bawahi bagi para perempuan yang mau untuk dipoligami, bahwa mereka tidak bisa menuntut suami berkaitan dengan penggiliran istri.

Namun juga perlu digaris bawahi bagi para laki-laki yang melakukan poligami, untuk senantiasa adil terhadap istri-istrinya. Inilah salah satu perkara yang sulit untuk dilakukan. Sehingga, jika tidak bisa memenuhi syarat tersebut, maka cukuplah menikahi satu perempuan saja. Sesuai dengan lanjutan ayat di atas

وَاِنْ خِفْتُمْ اَنْ لَا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً …… (النساء)

“Jika memang tidak mampu, maka cukuplah satu”

Kemudian berkaitan dengan penggilira tadi, dilanjutkan dengan keterangan sebagai berikut

ولكن يستحبّ ان لا يعطّلهنّ من المبيت و لا الواحدة ايضا بان يبيت عندهنّ او عندها

“tetapi disunnahkan baginya untuk tidak mengosongkan jadwal menginap di sisi mereka, begitu juga di sisi istri satu-satunya. Dengan artian ia berada di sisi mereka atau di sisi istrinya tersebut.”

Jadi, sesuai dengan penjelasan di atas, bagi suami yang secara rutin menemani istri-istrinya mendapatkan kesunnahan.

Sedangkan dalam hal waktu untuk bersama, atau jangka waktu antar istri di jelaskan sebagai berikut :

وادنى درجات الواحدة ان لا يخليها كلّ اربع ليال  عن ليلة

“Minimal empat hari sekali berada bersama dengan satu orang istri”

Jadi, setidaknya empat hari sekali, seorang laki-laki yang memilliki istri lebih dari satu, harus menjenguk atau menemani satu orang istrinya. Empat hari ini diambil sebab batasan seorang laki-laki diperbolehkan memiliki istri adalah empat. Jadi satu hari bisa menemani 1 istri.

 

Memang permasalahan poligami ini sangatlah riskan. Hanya orang-orang yang mampu benar-benar berlaku adillah yang diperbolehkan untuk melakukan poligami ini. Sebab, jika justru tindakan poligami tidak disetai dengan perlakuan adil suami atas istri-istrinya, maka sudah pasti akan membawa madharat yang sangat banyak sekali.